Selasa, 29 Oktober 2013

AGAMA, JANGAN DILOGIKA...akal manusia tidak mampu memahaminya.

Sebagian kalangan ada yang berprinsip, 
jika ada dalil yang bertentangan dengan logika, maka tetap logika yang lebih dikedepankan. 
Itulah sikap sebagian pengagung akal. Padahal agama Islam sejatinya bukan didasarkan pada logika, namun Islam itu manut dan ikut pada apa yang dikatakan dalil walau terasa bertentangan dengan logika.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). 
Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan,

أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44).

Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. 
Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. 
Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370).

Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170).

Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249).

Beberapa pelajaran dari hadits di atas:

  1. Agama bukanlah dibangun di atas logika.
  2. Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik.
  3. Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karean ‘Ali pun beralasan yang diusup adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  4. Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri.

  5. Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh!
  6. Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
  • Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289.
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374.
  • Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.
  • Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249.
  • Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H.
Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Artikel Muslim.Or.Id

3 GAYA WANITA YANG TIDAK MENCIUM BAU SURGA APALAGI MEMASUKINYA

Bismillah.....
Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. 
Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Apa yang dimaksud ketiga sifat ini?
Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim.
(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:
1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat
Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:
1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).
Mode Wanita Saat Ini …
Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas:
1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit.
2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup.
3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.
4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).
5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.
Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.
Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah.
Hanya Allah yang memberi taufik.
---
Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H

Minggu, 01 September 2013

PARFUM WANITA & SHOLATNYA WANITA LEBIH BAIK DIRUMAHNYA

  •  Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah. Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
    Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
    Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
    (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

    Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

    تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
    Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

    Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

    لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
    Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”.
    (HR. Abdur Razaq no 8118)

    Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

    Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

    Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

    Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
    Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” 
    (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji..
    ☆ Humaid As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah perempuan itu bertanya : ”Hai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat senang jika shalat berjamaah denganmu”.
    Nabi menjawab : ”Aku tau kamu senang shalat berjamaah denganku. Tetapi shalatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmu di kamarmu dan shalatmu di kamarmu lebih utama di banding shalatmu diserambi rumahmu dan shalatmu di serambi rumahmu lebih utama di banding shalatmu di masjidku ini”.

    ☆ Diriwayatkan olehAabi Daud dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Al Hakim dari Ummu salamah. Rasulullah shalallah alaihi wassalam bersabda :

    ”SHALAATUL MAR- ATI WAHDAHAA TAFDHULU ‘ALAASHALAATIHAA FIL JAM’I BIKHAMSIN WA’ISYRIINA DARAJATAN”.
    Shalatnya seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat“. (di riwayatkan oleh Ad Dailami dari ibnu ‘umar)




    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
    Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

    Jawaban Syaikh rahimahullah:
    Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
    Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
    [Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]




    Wallahu alam bishowab

Senin, 29 Juli 2013

BERSAHABAT DENGAN NON MUSLIM

Tanya:
Kepada Syaikh yang saya hormati. Pertanyaan saya adalah: kalau dimisalkan boleh kaum muslimin bersahabat dengan orang-orang non muslim. Karena masalahnya
saya tinggal di negeri yang tidak banyak kaum Musliminnya. Sementara teman-teman saya dari kalangan non muslimin baik-baik. Hanya saja mereka banyak melakukan kemusyrikan. Kalau saya memutus hubungan persahabatan dengan mereka, bagaimana mereka akan dapat mengenal kebenaran dan memeluk ajaran Islam? Namun di sisi lain, kalau mereka tetap saja tidak memperhatikan hidayah Islam, apakah hubungan persahabatan kami boleh tetap berlangsung?

Jawab:
Al-Hamdulillah. Allah melarang kaum mukminin untuk menjadikan orang-orang Yahudi dan orang-orang kafir lainnya sebagai wali, baik dalam arti orang yang dicintai, dijadikan saudara, penolong, atau dijadikan sebagai sahabat karib, kalau mereka orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin. 

Allah berfirman:
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya.Mereka itulah golongan Allah.Ketahuilah, bhwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung."(QS.Al-Mujadilah : 22)
Juga firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.
Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata:"Kami beriman"; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka):"Marilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya.
Jika kamu bersabar dan bertaqwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan." (QS.Ali Imran 118-120)
Banyak lagi nash yang senada dengan itu dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul. 

Namun Allah tidak melarang membalas kebaikan orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, atau saling membantu dalam hal-hal yang mubah, seperti berjual beli, saling memberi hadiah dan sejenisnya. Allah berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." 

(Al-Mumtahanah) Wabillahit Taufik.

(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah II/42. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)


CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Bismillah

Pertanyaan 1 :

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2 :

Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam
waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui,
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul!

Jawaban :

Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas,
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut :
Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah :
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [QS Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Daimah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar段yyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min FatawaUlama Al-Balad Al-Haram]

WAJIBNYA MENGINGKARI KEMUNKARAN

 Bismillah,

Adakalanya kita hadapi kemungkaran. Jika itu dilakukan orang lain mungkin lebih mudah untuk menepisnya, mengingkarinya, ataupun melawannya. namun jika yang melakukan adalah saudara sendiri, istri/suami sendiri, anak sendiri, ayah atau ibu kita sendiri tentu lebih sulit  untuk mengingkarinya.
Namun demikian kemunkaran tetaplah sesuau yang wajib kita ingkari.


Wajib Menolak Kemungkaran Dengan Hati, Apapun
Kondisinya!
Diriwayatkan dari Abu Juhaifah rahimahullah beliau mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali diharuskan atas kalian dari urusan jihad adalah berjihad dengan tangan-tangan kalian, kemudian berjihad dengan lisan-
lisan kalian, kemudian berjihad dengan hati-hati kalian. Maka barangsiapa yang hatinya tidak mengetahui yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar, hati itu akan terbalik. Bagian atasnya menjadi bagian bawahnya.”

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mendengar seseorang berkata: “Binasalah orang yang tidak memerintahkan yang ma’ruf dan tidak mencegah yang mungkar.” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menimpali: “Binasalah siapa saja yang hatinya tidak dapat mengenali mana yang ma’ruf dan mana yang mungkar.”

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menjelaskan: “Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisyaratkan bahwa mengetahui perkara yang ma’ruf dan yang mungkar dengan hati merupakan perkara yang wajib. Tidak gugur kewajiban tersebut dari seorangpun. Maka barangsiapa yang tidak dapat mengenalinya, dia akan binasa. Adapun mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tangan,
kewajiban tersebut hanyalah disesuaikan dengan kemampuan.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan: ‘Hampir-hampir saja orang yang hidup di antara kalian akan menyaksikan kemungkaran yang tidak mampu untuk diingkarinya, hanya saja Allah mengetahui dari hati orang
tersebut bahwa dia sangat membenci kemungkaran itu’.”

(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam hal. 258-259)

BERZAKAT KEPADA IBU

Pertanyaan

Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada ibunya .?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya,
demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.

[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]

1

Minggu, 28 Juli 2013

FITNAH KELUARGA

Bismillah...

"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya diantara istri-istrimu dan
anak-anakmu ada yang menjadi musuh
bagimu, maka berhati-hatilah kamu
terhadap mereka.."
(QS.at-Taghaabun;14)

Makna menjadi musuh bagimu adalah
melalaikan kamu sehingga terjerumus ke
dalam perbuatan maksiat kepada Allah
Ta'aala,

Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/482

Semoga keluarga kita (baik suami atau istri bahkan sang buah hati) merupakan penunjang kita untuk terus bisa mendekatkan diri kepada Allah bersama saling membantu dalam ketaatan dan saling menginatkan dalam hal kemaksiatan.

Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin


APA YANG KITA BAWA MATI ?

Bismillah,
Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang
bermanfaat bagi orang yang telah mati, yang
berasal dari usaha mereka sendiri:

1. Shadaqah jariyyah (Sedekah mengalir yang
pahalanya sampai kepadanya).

2. Ilmu yang bermanfaat.

3. Anak shalih yang mendoakannya.

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi
Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﺍﻹِﻧْﺴَﺎﻥُ ﺍﻧْﻘَﻄَﻊَ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻤَﻠُﻪُ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔٍ
ﺃَﻭْ ﻋِﻠْﻢٍ ﻳُﻨْﺘَﻔَﻊُ ﺑِﻪِ ﺃَﻭْ ﻭَﻟَﺪٍ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻟَﻪُ

"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah
segala amalannya, kecuali dari tiga perkara:
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak
shaleh yang mendoakannya". [HR. Muslim, Abu
Dawud dan Nasa’i]

Dan pada riwayat Ibnu Majah dari Abu Qatadah
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺧَﻴْﺮُ ﻣَﺎ ﻳُﺨَﻠِّﻒُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ ﺛَﻼَﺙٌ : ﻭَﻟَﺪٌ ﺻَﺎﻟِﺢٌ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻟَﻪُ ﻭَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
ﺗَﺠْﺮِﻱ ﻳَﺒْﻠُﻐُﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﻋِﻠْﻢٌ ﻳُﻌْﻤَﻞُ ﺑِﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ

"Sebaik-baik apa yang ditinggalkan oleh seseorang
setelah kematiannya adalah tiga perkara: anak
shalih yang mendo’akannya, shadaqah mengalir
yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang
diamalkan orang setelah (kematian) nya".
Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu

Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu
'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.

ﺇِﻥَّ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠْﺤَﻖُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻭَﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻭَﻧَﺸَﺮَﻩُ
ﻭَﻭَﻟَﺪًﺍ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﺗَﺮَﻛَﻪُ ﻭَﻣُﺼْﺤَﻔًﺎ ﻭَﺭَّﺛَﻪُ ﺃَﻭْ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺑَﻨَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻻِﺑْﻦِ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞِ
ﺑَﻨَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﻧَﻬْﺮًﺍ ﺃَﺟْﺮَﺍﻩُ ﺃَﻭْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺃَﺧْﺮَﺟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻓِﻲ ﺻِﺤَّﺘِﻪِ ﻭَﺣَﻴَﺎﺗِﻪِ
ﻳَﻠْﺤَﻘُﻪُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﻮْﺗِﻪِ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan
seorang mukmin yang akan menemuinya setelah
kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan
disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya,
mush-haf yang diwariskannya, masjid yang
dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang
dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk
umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari
hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya,
semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal
dunia".

1. Shadaqah Jariyyah

Perngertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab
Empat ialah: Suatu pemberian untuk mencari
pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ada pula yang mengatakan: Memberikan shadaqah
yang tidak wajib, dengan cara menguasakan
barang dengan tanpa ganti (gratis).
Ada pula yang mengatakan: Harta yang diberikan
dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
Ada pula yang mengatakan: Harta “wakaf”,
sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu: Apa-
apa yang ditahan di jalan Allah Subhanahu wa
Ta'ala .
Dari pengertian-pengertian di atas jelas bahwa
shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang
dilakukan oleh seseorang untuk mencari wajah
Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala, agar orang-orang umum
bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu,
sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang
barang yang dishadaqahkan itu masih ada.
Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah
dilakukan di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam ialah : Kebun kurma yang dishadaqahkan
oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi) ketika
turun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ﻟَﻦ ﺗّﻨَﺎﻟُﻮﺍ ﺍﻟْﺒِﺮَّ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﻨﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺗُﺤِﺒُّﻮﻥَ

"Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan
sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan)
sebagian apa-apa yang kamu sukai". [Ali-Imran:
92]

Kebun yang dishadaqahkan oleh Bani An-Najjar
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi
datang di kota Madinah.

Sumur “ruumah” yang dibeli oleh sahabat Utsman
Radhiyallahu 'anhu dan beliau shadaqahkan pada
waktu kaum muslimin kekurangan air.
Tanah/kebun yang dishadaqahkan oleh sahabat
Umar Radhiyallahu 'anhu, yang merupakan harta
yang berharga baginya (yang dinamakan tsamgh),
beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan
syarat tidak boleh dijual, diberikan atau diwariskan,
akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu),
dishadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin,
tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
serta karib kerabat Rasulullah.

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan
shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam
Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ‘Affan
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Sesungguhnya aku
telah mendangar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻳَﺒْﺘَﻐِﻲ ﺑِﻪِ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﻪِّ ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻬُﺐ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

“Barangsiapa yang membangun masjid untuk
mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala, niscaya
Allah Subhanahu wa Ta'ala membangunkan
untuknya sebuah rumah di dalam surga".

Di dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Anas bin
Malik: (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda):

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻟِﻠَّﻪِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺻَﻐِﻴﺮًﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻬُﻞ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

"Barangsiapa yang membangun masjid, kecil
maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala
membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam
surga".
Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Jabir (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda):

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻟِﻠَّﻪِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﻤَﻔْﺤَﺺِ ﻗَﻄَﺎﺓٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺻْﻐَﺮَ , ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻪُْ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala walaupun sebesar sarang
burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan
membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam
surga".

2. Ilmu Bermanfaat

Sesungguhnya di antara yang bisa memberikan
manfaat bagi maytit setelah kematiannya adalah
ilmu yang ia tinggalkan, untuk diamalkan atau
dimanfaatkan. Sama saja, apakah dia mengajarkan
ilmu tersebut kepada seseorang atau dia tinggalkan
berupa buku yang orang-orang mempelajarinya
setelah kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu
Hurairah:

ﺇِﻥَّ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠْﺤَﻖُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻭَﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻭَﻧَﺸَﺮَﻩُ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan
seorang mukmin yang akan menyusulnya setelah
kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan
sebarkan".

Ibnu Majah meriwayatkan dari Muadz bin Anas dari
ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:

ﻣَﻦْ ﻋَﻠَّﻢَ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻪِ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻞِ

"Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia
mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya,
tidak mengurangi dari pahala orang yang
mengamalkannya sedikitpun".

Al-Bazzar meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu
'anha dia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

ﻣُﻌَﻠِّﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﻟَﻪُ ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟْﺤِﻴْﺘَﺎﻥُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ

"Orang yang mengajarkan kebajikan dimintakan
ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan-ikan
yang ada di dalam lautan".

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻫُﺪًﻯ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺟْﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃُﺟُﻮﺭِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ
ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍْﻹِﺛْﻢِ ﻣِﺜْﻞُ
ﺁﺛَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺁﺛَﺎﻣِﻬِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ

"Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk
(kebajikan), maka dia mendapatkan pahala
sebagaimana pahala-pahala orang yang
mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-
pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa
menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan
dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya,
hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka
sedikitpun".

3. Anak Shaleh Yang Mendoakan Orang Tuanya.

Anak itu termasuk usaha orang-tua, sehingga
amalan-amalan sholeh yang diamalkan si anak,
juga akan menjadikan orang-tua mendapatkan
pahala amalan tersebut, tanpa mengurangi pahala
anak tersebut sedikitpun.

Imam Turmudzi, Imam Nasai dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :

ِﻥَّ ﺃَﻃْﻴَﺐَ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻠْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻛَﺴْﺒِﻜُﻢْ ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﻭْﻻَﺩَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻛَﺴْﺒِﻜُﻢْ

"Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan
adalah yang (kamu dapatkan) dari usaha kamu,
dan sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk
usaha kamu".

Hadits (di atas) mengkhususkan anak shaleh dan
sudah ma’lum kedekatan anak shaleh dari pada
yang lainnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,
oleh karena itulah Nabi menyebutnya pada hadits
itu. Di mana anak shaleh itu selalu berdzikir dan
selalu menjaga hubungan baik kepada kepada
Allah. Dan ia pun tidak lupa memanjatkan do’a
untuk kedua orang tuanya setelah mereka tiada.
Selain itu bahwa anak shaleh yang membiasakan
diri di dalam mengerjakan amalan-amalan shaleh
sewaktu kedua orang tuanya hidup, yang dia
mempelajari amalan-amalan shaleh itu dari
keduanya, maka kedua orang tuanya mendapatkan
pahala dari amalan-amalan anaknya, tanpa
mengurangi pahala si anak tersebut.

Seorang bapak membutuhkan waktu yang panjang
untuk membentuk anak yang shaleh. Dia
memulainya dengan memilih istri yang shalehah,
supaya menjadi ibu bagi anak shaleh tersebut.
Kemudian mendidiknya dengan pendidikan yang
baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at.
Dengan ini dia menjadi anak yang shaleh, walaupun
kedua orang tuanya sudah wafat.
Perlu diketahui juga bahwa keshalihan oran-tua,
bisa menjadi sarana kebaikan anak, walaupun
mereka telah meninggal dunia. Sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺑُﻮْﻫُﻤَﺎ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ

"Dan dahulu kedua orang tuanya adalah orang
yang shaleh". [Al-Kahfi: 82]

Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang ke lima, pernah
berkata:

ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺆْﻣِﻦٍ ﻳَﻤُﻮْﺕُ ﺇﻻَّ ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻲ ﻋُﻘْﺒِﻪِ ﻭَﻋُﻘْﺐِ ﻋُﻘْﺒِﻪِ

"Tidaklah seorang mukmin meninggal dunia kecuali
Allah akan menjaga anaknya dan cucunya”.

Ibnul Munkadir berkata:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻴَﺤْﻔَﻆُ ﺑِﺎﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢِ ﻭَﻟَﺪَﻩُ ﻭَﻭَﻟَﺪَ ﻭَﻟَﺪِﻩِ

"Sesungguhnya Allah akan menjaga anak dan cucu
seorang yang shalih”.

ADAB DI RUMAH

Kita semua tentu menginginkan bisa mempunyai rumah sebagai tempat hunian untuk keluarga kita, yang di situ lah kita lebih banyak melakukan apapun dengan orang-orang tercinta.

Berikut ini disampaikan beberapa adab di dalam rumah, di antaranya adalah:

1. Mengunci Pintu, Mematikan Lampu ketika Tidur, Menutup Bejana dan Mencegah Bocah-bocah Keluar
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Bila malam telah tiba, maka cegahlah anak-anakmu, sebab syetan-syetan berkeliaran ketika itu. Bila sesaat dari waktu Isya berlalu, maka biarkanlah mereka, kuncilah pintu rumahmu lalu sebutlah nama Allah, matikanlah lampumu lalu sebutlah nama Allah, tutuplah bejanamu, lalu sebutlah nama Allah sekalipun kamu menghidangkan sesuatu atasnya.” (HR. al-Bukhari Dan Muslim).
Dan banyak lagi hadits-hadits senada dengan lafal yang berbeda-beda namun intinya sama. Terkait dengan hadits-hadits tersebut, Ibn Daqiq al-’Ied menyebutnya sebagai bersifat kondisionil (sesuai keadaan), “…Di antaranya ada yang termasuk kepada kondisi sunnah, yaitu membaca basmalah dalam setiap keadaan, di antaranya ada yang termasuk sunnah sekaligus sebagai petunjuk seperti mengunci pintu. Hal ini dilakukan dengan alasan setan tidak membuka pintu yang tertutup sebab menjaga diri dari syetan adalah sesuatu yang dianjurkan, sekalipun di dalamnya ada kepentingan duniawi seperti berjaga-jaga. Demikian juga dengan menutup bejana.” (Fathul Bari, XI:87).
Beliau juga mengomentari, “Dalam perintah mengunci pintu terdapat kepentingan agama dan duniawi, yaitu menjaga jiwa dan harta dari tindakan sia-sia dan kerusakan, apalagi oleh syetan-syetan.”
Sedangkan terkait dengan mengapa anak-anak kecil harus dicegah agar jangan sampai ke luar rumah pada waktu seperti itu? Karena dikhawatirkan mereka mendapatkan gangguan dari syetan di waktu di mana mereka berkeliaran di permulaan malam hari, sebab malam itu simbol kekuatan setan, sementara dzikir yang berkenaan dengan anak-anak kecil sudah kehilangan momentumnya pada waktu-waktu seperti itu, sehingga karenanya tindakan ini perlu dilakukan. Demikian pula di balik hikmah perintah menutup bejana.!

2. Dzikir ketika Masuk Rumah dan Makan
Hal ini berdasarkan hadits Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Bila seseorang memasuki rumahnya lalu menyebut nama Allah ketika masuk dan makan, maka berkatalah syetan, “Tidak ada tempat tinggal dan makanan malam untukmu.’ Bila ia masuk tetapi tidak menyebut nama Allah ketika masuk, maka berkatalah syetan, “Kamu sudah mendapatkan tempat tinggal.” Dan bila ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka berkatalah setan, “Kamu sudah mendapatkan tempat tinggal dan makan malam.” (HR. Muslim). Jadi, ketika masuk rumah harus membaca basmalah atau menyebut nama Allah seperti ucapan, “La Ilaha Illallah.”

3. Ketika Masuk Rumah Dimulai dengan Bersiwak
Hal ini dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti terdapat dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa bila masuk rumah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dengan bersiwak.” (HR. Muslim)

4. Shalat Sunnah di Rumah
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu, “Jadikanlah sebagian dari shalat kamu (shalat sunnah) di rumahmu dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

5. Tidak Memuat Gambar atau Patung
Hal ini sebagaimana hadits yang bersumber dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” (Muttafaq ‘alaih). Di dalam lafal al-Bukhari, “dan juga gambar patung.” Hadits- hadits yang berkenaan dengan hal ini mengandung beberapa permasalahan, di antaranya:

a). Gambar-gambar para tokoh terkemuka, para pemimpin dan nenek moyang yang digantungkan adalah diharamkan.

b). Gambar-gambar yang dihinakan seperti yang terdapat dalam karpet, bantal dan sebagainya tidak apa-apa, demikian pula dengan gambar yang ada di dalam kaleng dan sebagian makanan, posisinya adalah sebagai sesuatu yang dihinakan. Demikian pula yang dikarenakan kondisi darurat atau ada keperluan.

c). Hewan-hewan yang diawetkan tidak dibolehkan.
Syaikh Ibn Baz rahimahullah melarang hal ini karena tiga aspek: pemborosan, merupakan pekerjaan dan hasil gambar dari orang yang mengawetkan, dan karena sebagian orang ada yang memiliki keyakinan tertentu terhadapnya. Alasan utama dari pelarangan gambar-gambar dan patung-patung itu terletak pada wajah. Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Gambar itu kepala, bila kepala diputus, maka tidak disebut gambar.” (HR. al-Baihaqi dengan sanad Shahih). Penyebutan wajah sebagai gambar banyak sekali dimuat dalam hadits-hadits yang valid di dalam kitab ash- Shahihain maupun kitab hadits lainnya. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perlunya memilih mainan yang baik untuk anak-anak sebab kebanyakannya tidak luput dari larangan syariat.

6. Tidak Memasukkan dan Memelihara Anjing di
Rumah
Hal ini karena dalam banyak hadits disebutkan, malaikat tidak memasuki rumah yang ada anjingnya. Juga dalam hadits Abu Hurairah dan Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga sawah, anjing penjaga kambing atau anjing pemburu, maka pahalanya akan dikurangi setiap harinya sebanyak dua Qirath.” Satu Qirath itu sebagaimana terdapat hadits yang berkenaan dengan jenazah adalah seukuran gunung Uhud.!? Di samping itu, memelihara anjing juga merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.

7. Melenyapkan Salib atau Gambar Salib dari
Rumah
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah membiar kan sesuatu pun yang terdapat salib melainkan melenyapkannya.”

8. Tidak Menggunakan Bejana Emas atau Perak
untuk Makan dan Minum
Atau hal lainnya seperti untuk berwudhu. Hal ini sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah, “Orang yang meminum dengan bejana perak, maka sungguh ia menyeret api neraka ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam lafal Muslim terdapat tambahan, “Bejana emas dan untuk makan…” yakni orang yang makan atau minum dengan bejana emas atau perak.!?

9. Minta Izin ketika Hendak Masuk Rumah
Hal ini di antaranya, seperti disebutkan dalam hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, “Dan meminta izin sebanyak tiga kali; bila diizinkan boleh masuk, bila tidak, maka kembalilah.” (HR. Muslim)

10. Tidak Boros dalam Makan dan Minum
Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.
al-A’raf: 31)

11. Tidak Berlebihan dalam Membangun Rumah
Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Di antara tanda-tanda datangnya hari Kiamat adalah bila para penggembala ternak berlomba-lomba dalam membangun.” (HR. al- Bukhari). Al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan, “Terdapat celaan dalam membangun secara mutlak dalam hadits Khabbab, “Seorang laki-laki akan diganjar pahala dalam semua nafkah yang ia keluarkan selain tanah.” (HR. at-Tirmidzi)

12. Membaca Al-Qur’an di Rumah
Ini adalah sebab yang dapat mendatangkan keberkahan dan mengusir syetan. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah.” (HR. Muslim)

13. Tidak Membunuh Ular di Rumah Sebelum
Mengultimatum nya
Sebab bisa jadi ular-ular itu adalah wujud dari jin- jin yang ada di rumah sebagaimana dalam hadits Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuh ular-ular rumah sebab ia adalah jin-jin rumah. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Artinya, sebelum membunuh hendaknya memberikan peringatan kepadanya, di antaranya memberi tempo kepadanya agar keluar dalam waktu tiga hari, bila setelah itu tidak keluar, maka boleh dibunuh, sebab itu adalah syetan. (HR. Muslim)

14. Memberi Salam kepada Penghuni Rumah
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum mengenainya, di mana yang lebih utama lagi adalah memberi salam kepada keluarga sendiri. Dan banyak lagi adab lainnya yang berkenaan dengan rumah, Wallahu a’lam.


SUMBER: Min Adab al-Buyut, Syaikh Abu
Muhammad Abdullah bin Mani’ al-’Utaib, rahimahullah

MELAKSANAKAN UMROH BERULANG KALI, ADAKAH TUNTUNANNYA ?

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melaksanakan umroh sebanyak empat kali dalam rentang waktu empat tahun, dalam setiap safar beliau tidak pernah melakukan umroh lebih dari sekali, dan begitu pula sahabatnya radhiyallahu anhu. Tidak pernah sampai informasi akurat sampai kepada kami (Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi), bahwa ada seorang dari kalangan mereka pernah melakukan umroh dua kali dalam satu safar, baik pada waktu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam masih hidup mauun sesudah beliau wafat. Kecuali ketika Aisyah radhiyallahu anha datang bulan pada waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi shalallahu alaihi wassalam, maka rasulullah memerintah saudara Aisyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar Aisyah ke daerah Tan’im agar memulai ihram untuk umroh dari sana, karena ia menyangka bahwa umroh yang dilakukan berbarengan dengan haji, maka ia batal, sehingga ia kemudian menangis. Maka Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengizinkan Aisyah melakukan umroh lagi demi menenangkan jiwanya.

Umroh yang dilaksanakan Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya, karena belum didapati satu dalil dari seorang sahabat laki-laki maupun perempuan yang menerangkan bahwa mereka pernah melakukan umroh setelah sebelumnya melaksanakan ibadah haji, dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaimana yang telah dilakukan Aisyah radhiyallahu anha. Andaikata para sahabat mengetahui perbuatan Aisyah tersebut disyariatkan juga buat mereka setelah sebelumnya menunaikan ibadah haji, niscaya banyak sekali riwayat dari mereka yang menjelaskan hal itu. Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Nabi shalallahu alaihi wassalam tidak pernah berumroh dengan cara keluar dari daerah Mekah ke tanah halal, kemudian masuk ke Mekah lagi dengan niat umroh, sebagaimana layaknya yang dipraktekkan banyak orang sekarang. Padahal tidak satupun riwayat yang sah yang menerangkan ada seorang sahabat melakukan yang demikian itu.”

Sebagaimana tidak didapati riwayat yang sah yang menerangkan bahwa sebagian sahabat yang melaksanakan umroh berulangkali setelah sebelumnya menunaikan ibadah haji, maka tidak ada riwayat dari mereka yang menjelaskan bahwa mereka menunaikan ibadah umroh berulangkali pada seluruh hari sepanjang tahun . Mereka menuju Mekah untuk menunaikan ibadah umroh secara individu-individu dan ada pula yang secara berkelompok, mereka mengerti bahwa umroh adalah ziarah untuk melakukan thawaf di Baitulah dan sa’I antara Shafa dan Marwah, mereka mengetahui juga dengan yakin bahwa thawaf disekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan dirinya dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umroh yang baru sebagai tambahan bagi umroh sebelumnya, maka yang lebih utama mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah. Dan sudah dimaklumi bahwa waktu yang tersita dari orang yang pergi ke Tan’im untuk memulai ihrom untuk umroh yang baru dapat ia manfaatkan mengerjakan thawaf dengan ratusan kali keliling ka’bah. Thawus rahimahullah menyatakan:  Orang-orang yang umroh dari kawasan Tan’im, aku tidak tahu apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa!!!.” Ada yang berpendapat bahwa mereka akan diadzab. Karena mereka meninggalkan thawaf di Baitullah dan pergi ke Tan’im yang berjarak empat mil, kemudian kembali ke Mekah yang kalau digunakan untuk Thawaf maka mampu melaksanakah thawaf sebanyak dua ratus kali. Jadi jelas sekali, bahwa thawaf di Baitullah jauh lebih afdhal daripada jalan-jalan yang tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.

Jadi, pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan umroh berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah dan ditopang oleh fi’il, perbuatan pun sahabat radhiyallahu anhu. Padahal nabi shalallahu alaihi wassalam pernsh memerintah kita agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para khalifah setelah sepeninggal beliau. Yaitu beliau bersabda :
“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku; hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu.”
(Sunan Abu Daud II:398 no:4607, Ibnu Majah I:16 no:42 dan Tirmidzi V:43 no;2673, Ahmad IV:26)

Sumber :  Kitab AL WAJIZ karya Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka As Sunnah:2011:Jakarta Timur. Halaman ; 518-520.

Ilmu Jalan Menuju Surga

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.[Ali ‘Imran: 102]

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa': 1]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam (As-Sunnah). Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Amma ba’du:
Kepada saudara-saudaraku seiman dan se’aqidah...
Selayaknyalah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala nikmat yag Allah karuniakan kepada kita yang semua itu wajib untuk kita syukuri. Nikmat yang Allah berikan kepada kita sangatlah banyaki, tidak dapat dan tidak akan dapat kita hitung. Maka kewajiban seorang Muslim dan Muslimah adalah mensyukuri nikmat-nikmat yang Allah karuniakan kepada kita. Di antaranya adalah nikmat Islam, nikmat iman, nikmat sehat, nikmat rizki, dan lainnya yang Allah berikan kepada kita.

Mensyukuri nikmat-nikmat Allah adalah wajib hukumnya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman:

وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ

“Seandainya kamu menghitung nikmat-nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia sangat zhalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” [Ibrahim : 34]

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan bahwa manusia sangat zhalim dan sangat kufur karena mereka tidak mensyukuri nikmat-nikmat Allah yang diberikan kepada mereka.

Di antara nikmat yang Allah berikan kepada kita adalah nikmat Islam, iman, rizki, harta, umur, waktu luang, dan kesehatan untuk beribadah kepada Allah dengan benar dan untuk menuntut ilmu syar’i.

Manusia diberikan dua kenikmatan, namun banyak di antara mereka yang tertipu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ.

“Dua nikmat yang banyak manusia tertipu dengan keduanya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.”[1]

Banyak di antara manusia yang tidak mengguna-kan waktu sehat dan waktu luangnya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak gunakan untuk belajar tentang Islam, tidak ia gunakan untuk menimba ilmu syar’i. Padahal dengan menghadiri majelis taklim yang mengajarkan Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat, akan bertambah ilmu, keimanan, dan ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Juga dapat menambah amal kebaikannya.

Semoga melalui majelis taklim yang kita kaji dari kitab-kitab para ulama Salaf, Allah memberikan hidayah kepada kita di atas Islam, ditetapkan hati dalam beriman, istiqamah di atas Sunnah, serta diberikan hidayah taufik oleh Allah untuk dapat melaksanakan syari’at Islam secara kaffah (menyeluruh) dan kontinyu hingga kita diwafatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan mentauhidkan Allah dan melaksanakan Sunnah. Semoga Allah senantiasa memudahkan kita untuk selalu menuntut ilmu syar’i, diberikan kenikmatan atasnya, dan diberikan pemahaman yang benar tentang Islam dan Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

Seorang Muslim tidak akan bisa melaksanakan agamanya dengan benar, kecuali dengan belajar Islam yang benar berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Agama Islam adalah agama ilmu dan amal karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa ilmu dan amal shalih.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

“Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” [Al-Fat-h: 28]

Yang dimaksud dengan al-hudaa (petunjuk) dalam ayat ini adalah ilmu yang bermanfaat. Dan yang dimaksud dengan diinul haqq (agama yang benar) adalah amal shalih. Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan kebenaran dari kebatilan, menjelaskan Nama-Nama Allah, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, hukum-hukum dan berita yang datang dari-Nya, serta memerintahkan untuk melakukan segala apa yang bermanfaat bagi hati, ruh, dan jasad.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyuruh ummat-nya agar mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allah Ta’ala, mencintai-Nya, berakhlak yang mulia, beradab dengan adab yang baik dan melakukan amal shalih. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang ummatnya dari perbuatan syirik, amal dan akhlak yang buruk, yang berbahaya bagi hati, badan, dan kehidupan dunia dan akhiratnya. [2]

Cara untuk mendapat hidayah dan mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Menuntut ilmu adalah jalan yang lurus untuk dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil, Tauhid dan syirik, Sunnah dan bid’ah, yang ma’ruf dan yang munkar, dan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan. Menuntut ilmu akan menambah hidayah serta membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Seorang Muslim tidaklah cukup hanya dengan menyatakan keislamannya tanpa berusaha untuk memahami Islam dan mengamalkannya. Pernyataannya harus dibuktikan dengan melaksanakan konsekuensi dari Islam. Karena itulah menuntut ilmu merupakan jalan menuju kebahagiaan yang abadi.

1. Menuntut Ilmu Syar’i Wajib Bagi Setiap Muslim Dan Muslimah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”[3]

Imam al-Qurthubi rahimahullaah menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu terbagi dua:

Pertama, hukumnya wajib; seperti menuntut ilmu tentang shalat, zakat, dan puasa. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu (hukumnya) wajib.

Kedua, hukumnya fardhu kifayah; seperti menuntut ilmu tentang pembagian berbagai hak, tentang pelaksanaan hukum hadd (qishas, cambuk, potong tangan dan lainnya), cara mendamaikan orang yang bersengketa, dan semisalnya. Sebab, tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya dan apabila diwajibkan bagi setiap orang tidak akan mungkin semua orang bisa melakukannya, atau bahkan mungkin dapat menghambat jalan hidup mereka. Karenanya, hanya beberapa orang tertentu sajalah yang diberikan kemudahan oleh Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya.

Ketahuilah, menuntut ilmu adalah suatu kemuliaan yang sangat besar dan menempati kedudukan tinggi yang tidak sebanding dengan amal apa pun.[4]

2. Menuntut Ilmu Syar’i Memudahkan Jalan Menuju Surga
Setiap Muslim dan Muslimah ingin masuk Surga. Maka, jalan untuk masuk Surga adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَـمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ.

“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut senantiasa menolong saudaranya. Barangsiapa yang meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat amalnya, maka tidak dapat dikejar dengan nasabnya.” [5]

Di dalam hadits ini terdapat janji Allah ‘Azza wa Jalla bahwa bagi orang-orang yang berjalan dalam rangka menuntut ilmu syar’i, maka Allah akan memudahkan jalan baginya menuju Surga.

“Berjalan menuntut ilmu” mempunyai dua makna:
Pertama : Menempuh jalan dengan artian yang sebenarnya, yaitu berjalan kaki menuju majelis-majelis para ulama.

Kedua : Menempuh jalan (cara) yang mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu seperti menghafal, belajar (sungguh-sungguh), membaca, menela’ah kitab-kitab (para ulama), menulis, dan berusaha untuk memahami (apa-apa yang dipelajari). Dan cara-cara lain yang dapat mengantarkan seseorang untuk mendapatkan ilmu syar’i.

“Allah akan memudahkan jalannya menuju Surga” mempunyai dua makna. Pertama, Allah akan memudah-kan memasuki Surga bagi orang yang menuntut ilmu yang tujuannya untuk mencari wajah Allah, untuk mendapatkan ilmu, mengambil manfaat dari ilmu syar’i dan mengamalkan konsekuensinya. Kedua, Allah akan memudahkan baginya jalan ke Surga pada hari Kiamat ketika melewati “shirath” dan dimudahkan dari berbagai ketakutan yang ada sebelum dan sesudahnya. Wallaahu a’lam.•

Juga dalam sebuah hadits panjang yang berkaitan tentang ilmu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَطْلُبُ فِيْهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْـجَنَّةِ وَإِنَّ الْـمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِـمِ مَنْ فِى السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى الْـحِيْتَانُ فِى الْـمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِـمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ. إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ لَـمْ يَرِثُوا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ.

“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga. Sesungguhnya Malaikat akan meletakkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka lakukan. Dan sesungguhnya seorang yang mengajarkan kebaikan akan dimohonkan ampun oleh makhluk yang ada di langit maupun di bumi hingga ikan yang berada di air. Sesungguhnya keutamaan orang ‘alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama itu pewaris para Nabi. Dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar tidak juga dirham, yang mereka wariskan hanyalah ilmu. Dan barangsiapa yang mengambil ilmu itu, maka sungguh, ia telah mendapatkan bagian yang paling banyak.”[6]

Jika kita melihat para Shahabat radhiyallaahu anhum ajma’in, mereka bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i. Bahkan para Shahabat wanita juga bersemangat menuntut ilmu. Mereka berkumpul di suatu tempat, lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka untuk menjelaskan tentang Al-Qur-an, menelaskan pula tentang Sunnah-Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala juga memerintahkan kepada wanita untuk belajar Al-Qur-an dan As-Sunnah di rumah mereka.

Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu dengan sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan al-Hikmah (Sunnah Nabimu). Sungguh, Allah Mahalembut, Maha Mengetahui.” [Al-Ahzaab: 33-34]

Laki-laki dan wanita diwajibkan menuntut ilmu, yaitu ilmu yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah karena dengan ilmu yang dipelajari, ia akan dapat mengerjakan amal-amal shalih, yang dengan itu akan mengantarkan mereka ke Surga.

Kewajiban menuntut ilmu ini mencakup seluruh individu Muslim dan Muslimah, baik dia sebagai orang tua, anak, karyawan, dosen, Doktor, Profesor, dan yang lainnya. Yaitu mereka wajib mengetahui ilmu yang berkaitan dengan muamalah mereka dengan Rabb-nya, baik tentang Tauhid, rukun Islam, rukun Iman, akhlak, adab, dan mu’amalah dengan makhluk.

3. Majelis-Majelis Ilmu adalah Taman-Taman Surga
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْـجَنَّةِ فَارْتَعُوْا، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا رِيَاضُ الْـجَنَّةِ؟ قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ.

“Apabila kalian berjalan melewati taman-taman Surga, perbanyaklah berdzikir.” Para Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud taman-taman Surga itu?” Beliau menjawab, “Yaitu halaqah-halaqah dzikir (majelis ilmu).” [7]

‘Atha' bin Abi Rabah (wafat th. 114 H) rahimahullaah berkata, “Majelis-majelis dzikir yang dimaksud adalah majelis-majelis halal dan haram, bagaimana harus membeli, menjual, berpuasa, mengerjakan shalat, menikah, cerai, melakukan haji, dan yang sepertinya.” [8]

Ketahuilah bahwa majelis dzikir yang dimaksud adalah majelis ilmu, majelis yang di dalamnya diajarkan tentang tauhid, ‘aqidah yang benar menurut pemahaman Salafush Shalih, ibadah yang sesuai Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, muamalah, dan lainnya.

Buku yang ada di hadapan pembaca merupakan buku “Panduan Menuntut Ilmu”. Di antara yang penulis jelaskan di dalamnya adalah keutamaan menuntut ilmu, kiat-kiat dalam meraih ilmu syar’i, penghalang-penghalang dalam memperoleh ilmu, adab-adab dalam menuntut ilmu, hal-hal yang harus dijauhkan oleh para penuntut ilmu, perjalanan ulama dalam menuntut ilmu, dan yang lainnya. Penulis jelaskan masalah menuntut ilmu karena masalah ini sangatlah penting. Sebab, seseorang dapat memperoleh petunjuk, dapat memahami dan mengamalkan Islam dengan benar apabila ia belajar dari guru, kitab, dan cara yang benar. Sebaliknya, jika seseorang tidak mau belajar, atau ia belajar dari guru yang tidak mengikuti Sunnah, atau melalui cara belajar dan kitab yang dibacakan tidak benar, maka ia akan menyimpang dari jalan yang benar.

Para ulama terdahulu telah menulis kitab-kitab panduan dalam menuntut ilmu, seperti Imam Ibnu ‘Abdil Barr dengan kitabnya Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, Imam Ibnu Jama’ah dengan kitabnya Tadzkiratus Samii’, begitu pula al-Khatib al-Baghdadi yang telah menulis banyak sekali kitab tentang berbagai macam disiplin ilmu, bahkan pada setiap disiplin ilmu hadits beliau tulis dalam kitab tersendiri. Juga ulama selainnya seperti Imam Ibnul Jauzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam Majmuu’ Fataawaa-nya dan kitab-kitab lainnya), Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (dalam kitabnya Miftaah Daaris Sa’aadah dan kitab-kitab lainnya), dan masih banyak lagi para ulama lainnya hingga zaman sekarang ini, seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh al-‘Utsaimin rahimahumullaah.

Dalam buku ini, penulis berusaha menyusunnya dari berbagai kitab para ulama terdahulu hingga sekarang dengan harapan buku ini menjadi panduan agar memudahkan kaum Muslimin untuk menuntut ilmu, memberikan semangat dalam menuntut ilmu, beradab dan berakhlak serta berperangai mulia yang seharusnya dimiliki oleh setiap penuntut ilmu. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca sekalian, serta bagi kaum Muslimin. Mudah-mudahan amal ini diterima oleh Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan menjadi timbangan amal kebaikan penulis pada hari Kiamat. Dan mudah-mudahan dengan kita menuntut ilmu syar’i dan mengamalkannya, Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan jalan kita untuk memasuki Surga-Nya. Aamiin.

Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan kebaikan hingga hari Kiamat.

[Disalin dari Muqaddimah buku Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga “Panduan Menuntut Ilmu”, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO BOX 264 – Bogor 16001 Jawa Barat – Indonesia, Cetakan Pertama Rabi’uts Tsani 1428H/April 2007M]
________
Footnotes
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6412), at-Tirmidzi (no. 2304), Ibnu Majah (no. 4170), Ahmad (I/258,344), ad-Darimi (II/297), al-Hakim (IV/306), dan selainnya dari Shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[2]. Lihat kitab Taisiir Karimir Rahmaan fii Tafsiir Kalaamil Mannaan (hal. 295-296) karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (wafat th. 1376 H) rahimahullaah, cet. Muassasah ar-Risalah, th. 1417 H.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 224), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3913). Diriwayatkan pula oleh Imam-imam ahli hadits yang lainnya dari beberapa Shahabat seperti ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudri, dan al-Husain bin ‘Ali radhiyallaahu ‘anhum
[4]. Lihat Tafsiir al-Qurthubi (VIII/187), dengan diringkas. Tentang pembagian hukum menuntut ilmu dapat juga dilihat dalam Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/56-62) oleh Ibnu ‘Abdil Barr.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2699), Ahmad (II/252, 325), Abu Dawud (no. 3643), At-Tirmidzi (no. 2646), Ibnu Majah (no. 225), dan Ibnu Hibban (no. 78-Mawaarid), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik Muslim.
• Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam (II/297) dan Qawaa’id wa Fawaa-id minal Arba’iin an-Nawawiyyah (hal. 316-317).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641), at-Tirmidzi (no. 2682), Ibnu Majah (no. 223), dan Ibnu Hibban (no. 80 al-Mawaarid), lafazh ini milik Ahmad, dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 3510), Ahmad (III/150) dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Lihat takhrij lengkapnya dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 2562).
[8]. Disebutkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Faqiih wal Mutafaqqih (no. 40). Lihat kitab al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu (hal. 132).

Anggrek Jogja Juli 2013