Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IBADAH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 November 2015

PAHALA MENGHUTANGI MELEBIHI PAHALA BERSEDEKAH.... ???

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata,
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam. bersabda,
“Aku melihat pada malam aku diisro'kan, di atas pintu surga tertulis
‘Satu sedekah dilipatkan 10 kalinya, dan meminjami hutang dilipatkan 18 kalinya’.”
HR. Ahmad IV/296), At-Tirmidzi ibnu hiban (5074)
dan dishahihkan Albani dalam Al—Misykah (1917).

Subhanallah.. Betapa besar keutamaan orang meminjami uang..
Karena meminjami uang itu resikonya didunia dg tak dibayar.. (Dibawa kabur)
Namun diakhirat..anda dapat menagihnya jika belum dibayar.
Entah dg meminta pahala dia untuk anda atau menimpakan dosa anda untuknya.
Tp yg jelas uang anda tsb pasti akan membuahkan hasil keutungan bagi anda diakhirat
jika si penghutang tidak membayarnya.. Tanpa syarat ikhlas atau tidak..
Karena itu adalah hak..
Hak yg akan anda panen..
Tidak ada syarat ikhlas disini..
Beruntunglah mereka yg uangnya
sampai di alam akhirat masih dihutang orang..
Dan sangat merana orang yg kembali kepada Allah tapi
masih membawa hutang.....

 Semoga bermanfaat
Oleh : Ustadz Abu Riyadl Nur Cholis Majid, Lc

Minggu, 01 September 2013

PARFUM WANITA & SHOLATNYA WANITA LEBIH BAIK DIRUMAHNYA

  •  Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah. Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.
    Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
    “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
    (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

    Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

    تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
    “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

    Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

    لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
    “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”.
    (HR. Abdur Razaq no 8118)

    Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

    Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

    Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

    Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
    Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” 
    (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji..
    ☆ Humaid As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah perempuan itu bertanya : ”Hai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat senang jika shalat berjamaah denganmu”.
    Nabi menjawab : ”Aku tau kamu senang shalat berjamaah denganku. Tetapi shalatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmu di kamarmu dan shalatmu di kamarmu lebih utama di banding shalatmu diserambi rumahmu dan shalatmu di serambi rumahmu lebih utama di banding shalatmu di masjidku ini”.

    ☆ Diriwayatkan olehAabi Daud dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Al Hakim dari Ummu salamah. Rasulullah shalallah alaihi wassalam bersabda :

    ”SHALAATUL MAR- ATI WAHDAHAA TAFDHULU ‘ALAASHALAATIHAA FIL JAM’I BIKHAMSIN WA’ISYRIINA DARAJATAN”.
    Shalatnya seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat“. (di riwayatkan oleh Ad Dailami dari ibnu ‘umar)




    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
    Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

    Jawaban Syaikh rahimahullah:
    Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
    Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.
    [Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]




    Wallahu alam bishowab

Senin, 29 Juli 2013

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Bismillah

Pertanyaan 1 :

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2 :

Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan dalam
waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui,
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul!

Jawaban :

Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas,
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut :
Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah :
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [QS Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.
[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Daimah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar段yyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min FatawaUlama Al-Balad Al-Haram]

BERZAKAT KEPADA IBU

Pertanyaan

Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada ibunya .?

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya,
demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.

[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]

1

Minggu, 28 Juli 2013

APA YANG KITA BAWA MATI ?

Bismillah,
Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang
bermanfaat bagi orang yang telah mati, yang
berasal dari usaha mereka sendiri:

1. Shadaqah jariyyah (Sedekah mengalir yang
pahalanya sampai kepadanya).

2. Ilmu yang bermanfaat.

3. Anak shalih yang mendoakannya.

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi
Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎﺕَ ﺍﻹِﻧْﺴَﺎﻥُ ﺍﻧْﻘَﻄَﻊَ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻤَﻠُﻪُ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﺻَﺪَﻗَﺔٍ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔٍ
ﺃَﻭْ ﻋِﻠْﻢٍ ﻳُﻨْﺘَﻔَﻊُ ﺑِﻪِ ﺃَﻭْ ﻭَﻟَﺪٍ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻟَﻪُ

"Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah
segala amalannya, kecuali dari tiga perkara:
shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak
shaleh yang mendoakannya". [HR. Muslim, Abu
Dawud dan Nasa’i]

Dan pada riwayat Ibnu Majah dari Abu Qatadah
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺧَﻴْﺮُ ﻣَﺎ ﻳُﺨَﻠِّﻒُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ ﺛَﻼَﺙٌ : ﻭَﻟَﺪٌ ﺻَﺎﻟِﺢٌ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﻟَﻪُ ﻭَﺻَﺪَﻗَﺔٌ
ﺗَﺠْﺮِﻱ ﻳَﺒْﻠُﻐُﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﻋِﻠْﻢٌ ﻳُﻌْﻤَﻞُ ﺑِﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ

"Sebaik-baik apa yang ditinggalkan oleh seseorang
setelah kematiannya adalah tiga perkara: anak
shalih yang mendo’akannya, shadaqah mengalir
yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang
diamalkan orang setelah (kematian) nya".
Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu

Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu
'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.

ﺇِﻥَّ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠْﺤَﻖُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻭَﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻭَﻧَﺸَﺮَﻩُ
ﻭَﻭَﻟَﺪًﺍ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﺗَﺮَﻛَﻪُ ﻭَﻣُﺼْﺤَﻔًﺎ ﻭَﺭَّﺛَﻪُ ﺃَﻭْ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺑَﻨَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻻِﺑْﻦِ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴﻞِ
ﺑَﻨَﺎﻩُ ﺃَﻭْ ﻧَﻬْﺮًﺍ ﺃَﺟْﺮَﺍﻩُ ﺃَﻭْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺃَﺧْﺮَﺟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﻓِﻲ ﺻِﺤَّﺘِﻪِ ﻭَﺣَﻴَﺎﺗِﻪِ
ﻳَﻠْﺤَﻘُﻪُ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﻮْﺗِﻪِ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan
seorang mukmin yang akan menemuinya setelah
kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan
disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya,
mush-haf yang diwariskannya, masjid yang
dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang
dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk
umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari
hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya,
semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal
dunia".

1. Shadaqah Jariyyah

Perngertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab
Empat ialah: Suatu pemberian untuk mencari
pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ada pula yang mengatakan: Memberikan shadaqah
yang tidak wajib, dengan cara menguasakan
barang dengan tanpa ganti (gratis).
Ada pula yang mengatakan: Harta yang diberikan
dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
Ada pula yang mengatakan: Harta “wakaf”,
sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu: Apa-
apa yang ditahan di jalan Allah Subhanahu wa
Ta'ala .
Dari pengertian-pengertian di atas jelas bahwa
shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang
dilakukan oleh seseorang untuk mencari wajah
Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah
Subhanahu wa Ta'ala, agar orang-orang umum
bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu,
sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang
barang yang dishadaqahkan itu masih ada.
Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah
dilakukan di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam ialah : Kebun kurma yang dishadaqahkan
oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi) ketika
turun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ﻟَﻦ ﺗّﻨَﺎﻟُﻮﺍ ﺍﻟْﺒِﺮَّ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﻨﻔِﻘُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺗُﺤِﺒُّﻮﻥَ

"Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan
sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan)
sebagian apa-apa yang kamu sukai". [Ali-Imran:
92]

Kebun yang dishadaqahkan oleh Bani An-Najjar
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi
datang di kota Madinah.

Sumur “ruumah” yang dibeli oleh sahabat Utsman
Radhiyallahu 'anhu dan beliau shadaqahkan pada
waktu kaum muslimin kekurangan air.
Tanah/kebun yang dishadaqahkan oleh sahabat
Umar Radhiyallahu 'anhu, yang merupakan harta
yang berharga baginya (yang dinamakan tsamgh),
beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan
syarat tidak boleh dijual, diberikan atau diwariskan,
akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu),
dishadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin,
tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
serta karib kerabat Rasulullah.

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan
shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam
Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ‘Affan
Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Sesungguhnya aku
telah mendangar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻳَﺒْﺘَﻐِﻲ ﺑِﻪِ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﻪِّ ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻬُﺐ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

“Barangsiapa yang membangun masjid untuk
mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala, niscaya
Allah Subhanahu wa Ta'ala membangunkan
untuknya sebuah rumah di dalam surga".

Di dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Anas bin
Malik: (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda):

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻟِﻠَّﻪِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺻَﻐِﻴﺮًﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻬُﻞ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

"Barangsiapa yang membangun masjid, kecil
maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala
membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam
surga".
Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Jabir (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda):

ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻟِﻠَّﻪِ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﻤَﻔْﺤَﺺِ ﻗَﻄَﺎﺓٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺻْﻐَﺮَ , ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻪُْ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala walaupun sebesar sarang
burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan
membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam
surga".

2. Ilmu Bermanfaat

Sesungguhnya di antara yang bisa memberikan
manfaat bagi maytit setelah kematiannya adalah
ilmu yang ia tinggalkan, untuk diamalkan atau
dimanfaatkan. Sama saja, apakah dia mengajarkan
ilmu tersebut kepada seseorang atau dia tinggalkan
berupa buku yang orang-orang mempelajarinya
setelah kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari hadits Abu
Hurairah:

ﺇِﻥَّ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﻠْﺤَﻖُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻭَﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﻣَﻮْﺗِﻪِ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻭَﻧَﺸَﺮَﻩُ

"Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan
seorang mukmin yang akan menyusulnya setelah
kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan
sebarkan".

Ibnu Majah meriwayatkan dari Muadz bin Anas dari
ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:

ﻣَﻦْ ﻋَﻠَّﻢَ ﻋِﻠْﻤًﺎ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻪِ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﻣِﻦْ ﺃَﺟْﺮِ ﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻞِ

"Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia
mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya,
tidak mengurangi dari pahala orang yang
mengamalkannya sedikitpun".

Al-Bazzar meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu
'anha dia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

ﻣُﻌَﻠِّﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﻟَﻪُ ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟْﺤِﻴْﺘَﺎﻥُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ

"Orang yang mengajarkan kebajikan dimintakan
ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan-ikan
yang ada di dalam lautan".

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:

ﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻫُﺪًﻯ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺟْﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃُﺟُﻮﺭِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ
ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍْﻹِﺛْﻢِ ﻣِﺜْﻞُ
ﺁﺛَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻻَ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺁﺛَﺎﻣِﻬِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ

"Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk
(kebajikan), maka dia mendapatkan pahala
sebagaimana pahala-pahala orang yang
mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-
pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa
menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan
dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya,
hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka
sedikitpun".

3. Anak Shaleh Yang Mendoakan Orang Tuanya.

Anak itu termasuk usaha orang-tua, sehingga
amalan-amalan sholeh yang diamalkan si anak,
juga akan menjadikan orang-tua mendapatkan
pahala amalan tersebut, tanpa mengurangi pahala
anak tersebut sedikitpun.

Imam Turmudzi, Imam Nasai dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :

ِﻥَّ ﺃَﻃْﻴَﺐَ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻠْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﻛَﺴْﺒِﻜُﻢْ ﻭَﺇِﻥَّ ﺃَﻭْﻻَﺩَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻛَﺴْﺒِﻜُﻢْ

"Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan
adalah yang (kamu dapatkan) dari usaha kamu,
dan sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk
usaha kamu".

Hadits (di atas) mengkhususkan anak shaleh dan
sudah ma’lum kedekatan anak shaleh dari pada
yang lainnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,
oleh karena itulah Nabi menyebutnya pada hadits
itu. Di mana anak shaleh itu selalu berdzikir dan
selalu menjaga hubungan baik kepada kepada
Allah. Dan ia pun tidak lupa memanjatkan do’a
untuk kedua orang tuanya setelah mereka tiada.
Selain itu bahwa anak shaleh yang membiasakan
diri di dalam mengerjakan amalan-amalan shaleh
sewaktu kedua orang tuanya hidup, yang dia
mempelajari amalan-amalan shaleh itu dari
keduanya, maka kedua orang tuanya mendapatkan
pahala dari amalan-amalan anaknya, tanpa
mengurangi pahala si anak tersebut.

Seorang bapak membutuhkan waktu yang panjang
untuk membentuk anak yang shaleh. Dia
memulainya dengan memilih istri yang shalehah,
supaya menjadi ibu bagi anak shaleh tersebut.
Kemudian mendidiknya dengan pendidikan yang
baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at.
Dengan ini dia menjadi anak yang shaleh, walaupun
kedua orang tuanya sudah wafat.
Perlu diketahui juga bahwa keshalihan oran-tua,
bisa menjadi sarana kebaikan anak, walaupun
mereka telah meninggal dunia. Sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺑُﻮْﻫُﻤَﺎ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ

"Dan dahulu kedua orang tuanya adalah orang
yang shaleh". [Al-Kahfi: 82]

Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang ke lima, pernah
berkata:

ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺆْﻣِﻦٍ ﻳَﻤُﻮْﺕُ ﺇﻻَّ ﺣَﻔِﻈَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻲ ﻋُﻘْﺒِﻪِ ﻭَﻋُﻘْﺐِ ﻋُﻘْﺒِﻪِ

"Tidaklah seorang mukmin meninggal dunia kecuali
Allah akan menjaga anaknya dan cucunya”.

Ibnul Munkadir berkata:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻴَﺤْﻔَﻆُ ﺑِﺎﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺢِ ﻭَﻟَﺪَﻩُ ﻭَﻭَﻟَﺪَ ﻭَﻟَﺪِﻩِ

"Sesungguhnya Allah akan menjaga anak dan cucu
seorang yang shalih”.

MELAKSANAKAN UMROH BERULANG KALI, ADAKAH TUNTUNANNYA ?

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melaksanakan umroh sebanyak empat kali dalam rentang waktu empat tahun, dalam setiap safar beliau tidak pernah melakukan umroh lebih dari sekali, dan begitu pula sahabatnya radhiyallahu anhu. Tidak pernah sampai informasi akurat sampai kepada kami (Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi), bahwa ada seorang dari kalangan mereka pernah melakukan umroh dua kali dalam satu safar, baik pada waktu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam masih hidup mauun sesudah beliau wafat. Kecuali ketika Aisyah radhiyallahu anha datang bulan pada waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi shalallahu alaihi wassalam, maka rasulullah memerintah saudara Aisyah yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar Aisyah ke daerah Tan’im agar memulai ihram untuk umroh dari sana, karena ia menyangka bahwa umroh yang dilakukan berbarengan dengan haji, maka ia batal, sehingga ia kemudian menangis. Maka Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengizinkan Aisyah melakukan umroh lagi demi menenangkan jiwanya.

Umroh yang dilaksanakan Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya, karena belum didapati satu dalil dari seorang sahabat laki-laki maupun perempuan yang menerangkan bahwa mereka pernah melakukan umroh setelah sebelumnya melaksanakan ibadah haji, dengan memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaimana yang telah dilakukan Aisyah radhiyallahu anha. Andaikata para sahabat mengetahui perbuatan Aisyah tersebut disyariatkan juga buat mereka setelah sebelumnya menunaikan ibadah haji, niscaya banyak sekali riwayat dari mereka yang menjelaskan hal itu. Imam Syaukani rahimahullah mengatakan, “Nabi shalallahu alaihi wassalam tidak pernah berumroh dengan cara keluar dari daerah Mekah ke tanah halal, kemudian masuk ke Mekah lagi dengan niat umroh, sebagaimana layaknya yang dipraktekkan banyak orang sekarang. Padahal tidak satupun riwayat yang sah yang menerangkan ada seorang sahabat melakukan yang demikian itu.”

Sebagaimana tidak didapati riwayat yang sah yang menerangkan bahwa sebagian sahabat yang melaksanakan umroh berulangkali setelah sebelumnya menunaikan ibadah haji, maka tidak ada riwayat dari mereka yang menjelaskan bahwa mereka menunaikan ibadah umroh berulangkali pada seluruh hari sepanjang tahun . Mereka menuju Mekah untuk menunaikan ibadah umroh secara individu-individu dan ada pula yang secara berkelompok, mereka mengerti bahwa umroh adalah ziarah untuk melakukan thawaf di Baitulah dan sa’I antara Shafa dan Marwah, mereka mengetahui juga dengan yakin bahwa thawaf disekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan dirinya dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umroh yang baru sebagai tambahan bagi umroh sebelumnya, maka yang lebih utama mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah. Dan sudah dimaklumi bahwa waktu yang tersita dari orang yang pergi ke Tan’im untuk memulai ihrom untuk umroh yang baru dapat ia manfaatkan mengerjakan thawaf dengan ratusan kali keliling ka’bah. Thawus rahimahullah menyatakan:  Orang-orang yang umroh dari kawasan Tan’im, aku tidak tahu apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa!!!.” Ada yang berpendapat bahwa mereka akan diadzab. Karena mereka meninggalkan thawaf di Baitullah dan pergi ke Tan’im yang berjarak empat mil, kemudian kembali ke Mekah yang kalau digunakan untuk Thawaf maka mampu melaksanakah thawaf sebanyak dua ratus kali. Jadi jelas sekali, bahwa thawaf di Baitullah jauh lebih afdhal daripada jalan-jalan yang tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.

Jadi, pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan umroh berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah dan ditopang oleh fi’il, perbuatan pun sahabat radhiyallahu anhu. Padahal nabi shalallahu alaihi wassalam pernsh memerintah kita agar mengikuti sunnah beliau dan sunnah para khalifah setelah sepeninggal beliau. Yaitu beliau bersabda :
“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku; hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu.”
(Sunan Abu Daud II:398 no:4607, Ibnu Majah I:16 no:42 dan Tirmidzi V:43 no;2673, Ahmad IV:26)

Sumber :  Kitab AL WAJIZ karya Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka As Sunnah:2011:Jakarta Timur. Halaman ; 518-520.